Politik uang yang begitu merajalela bagaikan nyamuk yang mengganggu, terlihat dan terdengar jelas namun tidak pernah tertangkap. Pemilu yang diharapkan dapat memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas demi mewujudkan cita-cita rakyat, namun dalam pelaksanaannya, pemilu yang merupakan salah satu "pesta demokrasi" ini justru mempertontonkan perilaku-perilaku curang, kebohongan dalam berkampanye bahkan membodohi masyarakat melalui janji-janji manis yang mungkin tidak masuk akal secara logika. Tidak hanya melalui janji-janji manis, biasanya politik uang juga identik dengan pemberian uang, barang, atau doorprize pada saat kampanye yang membuat peserta kampanye merasa tertarik untuk memilih calon peserta pemilu. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak dapat memberikan sanksi kepada pelaku politik uang, bahkan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tidak dapat menegurnya. Itulah fenomena politik uang yang terus terjadi di Indonesia namun selalu gagal dihilangkan ketika pesta demokrasi atau pemilu berlangsung Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini akan dilakukan di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah yang menjadi objek dan fokus utama peneliti dalam melihat dan menganalisa Politik Uang dalam Pemilu di Indonesia.
Copyrights © 2025