ABSTRAK Pemilihan Umum ini dilakukan secara terbuka, publik, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dimana pengawasan diperlukan agar asas tersebut tercapai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga tetap yang bertanggung jawab untuk mengawasi Pemilu. Untuk menjamin Pemilu yang demokratis, masyarakat harus berpartisipasi, artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu secara keseluruhan. Kepercayaan publik, legitimasi, tanggung jawab, dan kualitas layanan publik serta tingkat pencegahan pembangkangan publik sangat bergantung pada tingkat keterlibatan masyarakat. Dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, berbagai pihak termasuk penyelenggara Pemilu, peserta politik, dan akademisi, dapat berusaha meningkatkan partisipasi, pemahaman, dan kesadaran politik. Sebagai generasi muda juga sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita memiliki peran penting dalam mengawasi proses demokrasi ke depan agar hasil Pemilu tetap berkualitas. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu adalah salah satu tugas untuk mencegah pelanggaran dan sengketa Pemilu. Oleh karena itu pentingnya kerjasama masyarakat sebagai bagian dari peran Ketua KPPS, anggota, saksi dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) desa/kecamatan adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.
Copyrights © 2024