Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap debitur dalam penggadaian perseorangan. Dalam hal gadai, saat ini tidak hanya terdapat di PT. Hanya pegadaian, namun lembaga sudah mulai menawarkan gadai atas nama lembaganya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur pada gadai perseorangan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1155 ayat (1) KUH Perdata tentang jatuh tempo dan dikeluarkannya surat peringatan untuk pemberitahuan akan jatuh temponya agunan. Padahal dalam Pasal 1157 ayat (1) KUH Perdata, kreditur bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang yang digadaikan. Apabila kreditur melanggar Pasal 1157 KUH Perdata, maka debitur dapat melaporkan perbuatan kreditur tersebut sebagai tindak pidana penggelapan.
Copyrights © 2024