Perkawinan campur seringkali terjadi, antar status sosial yang berbeda dimasyarakat. Tentunya aka nada konsekuensi yang harus diterima akibat melakukan perkawinan campur tersebut. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana pernikahan campur yang terjadi di suku sasak, Lombok dan akibatnya dalam hal pewarisan. Pada masyarakat suku sasak, masih terdapat stratifikasi sosial sampai dengan saat ini dan sangat berpengaruh terhadap cara interaksi masyarakat antar kelas sosial tersebut. Tradisi kawin lari juga masih dilakukan meskipun sebagian kalangan lebih memilih menggunakan cara-cara yang lebih modern seperti lamaran dan resepsi. Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin lari masih banyak dilakukan di suku sasak dan dilakukan pula dalam perkawinan campur. Perkawinan campur tidak hanya berdampak terhadap Perempuan dan laki-laki yang melakukan perkawinan, namun kepada anak keturunan mereka. Akibat lebih berat akan diterima jika yang melakukan perkawinan campur adalah Perempuan bangsawan, yang berdampak pada tidak berhaknya memperoleh pewarisan dari keluarganya.
Copyrights © 2025