Upaya rekonstruksi hukum pidana dalam merespons dinamika dan kompleksitas kejahatan siber di era digital. Kejahatan siber yang semakin masif menimbulkan tantangan serius terhadap sistem hukum nasional, terutama dalam aspek substansi hukum, mekanisme penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di ruang digital. Pendekatan normatif-teoretis digunakan untuk menganalisis kelemahan struktur hukum pidana saat ini, termasuk ketertinggalan regulasi, disharmoni antarperaturan, dan lemahnya integrasi teknologi dalam proses penegakan hukum. Kajian ini juga menekankan pentingnya pembaruan paradigma hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan restoratif, guna menjawab tantangan keadilan digital secara menyeluruh. Penelitian ini merekomendasikan strategi rekonstruksi melalui pembaruan legislasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta integrasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam tata kelola keamanan siber nasional. Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia dapat menjadi lebih adaptif dan responsif dalam menghadapi era digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2025