Penegakan kode etik advokat merupakan aspek krusial dalam menjamin profesionalisme dan integritas advokat dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), advokat wajib mematuhi standar etika yang telah ditetapkan. Namun, dalam praktiknya, terdapat ketidakpatuhan terhadap putusan pelanggaran kode etik oleh advokat, khususnya di Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan kode etik advokat serta faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik advokat masih belum optimal karena kurangnya tindak lanjut dari komisi pengawas serta mudahnya advokat berpindah organisasi untuk menghindari sanksi.
Copyrights © 2025