Laporan keuangan di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Saku Yatim Kabupaten Lumajang belum sesuai dengan PSAK 109. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menyusun laporan keuangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Saku Yatim berdasarkan PSAK 109 di Kabupaten Lumajang. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan studi kasus yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Saku Yatim, karena laporan keuangannya tidak sesuai dengan PSAK 109. Pengabdian masyarakat ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara dan observasi kepada pihak Lembaga Amil Zakat Saku Yatim. Data sekunder diperoleh dari transaksi keuangan di Lembaga Amil Zakat Saku Yatim. Teknik pengumpulan data dalam pengabdian masyarakat ini adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara berpedoman pada PSAK 109. Hasil dari pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa laporan keuangan yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Saku Yatim Kabupaten Lumajang belum sesuai dengan PSAK 109. Penyusunan laporan keuangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Saku Yatim Kabupaten Lumajang sesuai dengan tujuan dari pengabdian masyarakat yang mengacu pada PSAK 109 berupa laporan posisi keuangan (neraca), laporan perubahan dana, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Copyrights © 2024