Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu aset di Desa Juwet yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi masyarakat. Mayoritas penduduk Desa Juwet memeluk agama Islam, dan hendaknya setiap makanan dan minuman yang dijual dapat dinilai dari segi kehalalan. Oleh karena itu, untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat halal, Kelompok KKN 39 UINSA Tahun 2023 melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Juwet yang memiliki UMKM dengan tujuan memudahkan pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal pada produk yang dijual. Kegiatan pengabdian masyarakat ini menggunakan metodologi kualitatif dengan teknik studi kasus. Sasaran ini adalah 8 UMKM yang ada di Desa Juwet. Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya survei UMKM, penyuluhan secara door to door UMKM yang sesuai kriteria, pendampingan pembuatan NIB dan sertifikat halal. Dengan ini pendampingan pembuatan nomor induk berusaha dan sertifikat halal dapat melegitimasi kehalalan produk pada UMKM di Desa Juwet.
Copyrights © 2024