Pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar dari penerimaan dalam negeri dan peran pajak sangat penting untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Dalam struktur penerimaan negara, tugas dan fungsi penerimaan pajak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian yang dilakukan penulis adalah untuk mengetahui apakah pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu pengamatan terhadap objek penelitian, memaparkan hasil temuan atau fakta secara sistematis, wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan masalah penelitian dan studi kepustakaan. Selanjutnya, dilakukan pengolahan dan analisis dari data yang diperoleh untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa perusahaan belum sepenuhnya melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, karena adanya sebagian besar Masa Pajak yang terlambat penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN.
Copyrights © 2023