Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep akad yang digunakan pada produk Tabungan Emas yang ada di Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank yaitu Pegadaian Syariah. Dari konsep akad yang telah ada maka bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Islam mengenai praktik akad yang digunakan pada produk Tabungan Emas. Metode penelitian ini difasilitasi dengan metode penelitian kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Yaitu dengan memanfaatkan sumber dari hasil observasi dan wawancara untuk mendapatkan data penelitian. Rangkaian penelitian ini tidak hanya mengumpulkan data saja namun juga mengolah data penelitian yang telah dikumpulkaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep akad yang dipakai pada praktik Tabungan Emas adalah menggunakan dua akad yaitu akad Murabahah pada saat pembelian emas dan akad Wadiah pada saat menitipkan emas tersebut. Dari hasil wawancara yang dilakukan, para tokoh agama mengatakan bahwa konsep akad yang digunakan ini telah sesuai dengan syariat Islam.
Copyrights © 2023