Kasus pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu menjadi isu penting dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Putusan ini, berdasarkan Putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, mencerminkan pentingnya penegakan norma dan kode etik sebagai upaya memperkuat kredibilitas penyelenggaraan Pemilu. Namun, langkah Ummi Wahyuni mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunjukkan adanya tantangan dalam memastikan keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kasus tersebut menggunakan teori fungsi hukum Talcott Parsons, yang menyoroti empat fungsi utama hukum: integrasi, pengendalian sosial, resolusi konflik, dan pemeliharaan pola sosial. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan untuk memahami bagaimana keputusan DKPP berperan dalam menjaga keseimbangan sistem sosial melalui norma demokrasi dan integritas penyelenggara Pemilu. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan DKPP tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan resolusi konflik tetapi juga memelihara nilai-nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu. Kendati demikian, upaya hukum lanjutan melalui PTUN mencerminkan adanya kebutuhan untuk memperbaiki sistem hukum agar lebih konsisten dan efektif dalam mendukung stabilitas demokrasi.
Copyrights © 2025