Penelitian ini bertujuan menganalisa pentingnya digitalisasi bisnis syariah, dan secara konseptual memberikan gambaran peran pemerintah dalam digitalisasi bisnis syariah dan potensi dari digitalisasi bisnis syariah. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang didukung dengan data sekunder yang bersumber dari penelitian terdahulu maupun artikel dan media ilmiah lainnya. Rumusan masalah pada penelitian ini meliputi (i) Mengapa digitalisasi diperlukan dalam bisnis syariah?; (ii) Bagaimana peran pemerintah dalam proses digitalisasi bisnis syariah?; (iii) Bagaimana potensi digitalisasi bisnis syariah di Indonesia?. Hasil dari penelitian ini: (i) Digitalisasi bisnis syariah sangat penting mengingat pada saat ini penggunaan dari teknologi informasi, komputer dan internet menjadi suatu keniscayaan dan menjadi bagian kehidupan sehari-hari masyarakat; (ii) Pemerintah telah berperan melalui pembangunan infrastuktur untuk mendukung digitalisasi bisnis syariah dan juga memiliki program gerakan digitialisasi untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait dengan bisnis digital; (iii) Pangsa pasar dari digital bisnis syariah relatif besar ditinjau dari pengguna internet Indonesia sejumlah 202,6 juta jiwa. Implikasi dari penelitian ini memberikan referensi kepada para stakeholder maupun akademisi khususnya yang memiliki kepedulian terhadap bisnis syariah dalam mengembangkan bisnis syariah di masa yang akan datang.
Copyrights © 2022