Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
Vol. 3 No. 1 (2025)

Tradisi Palangkahan Dalam Pernikahan Masyarakat Suku Banjar Perspektif Al-‘Urf (Studi Kasus Di Desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong)

Rindiani Rahmi (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2025

Abstract

Tradisi Palangkahan ialah suatu tradisi yang dilaksanakan pra pernikahan, ketika ada kakak beradik perempuan yang mana si adik lebih dulu ingin melangsungkan pernikahan daripada kakaknya yang belum menikah, kemudian si adik tersebut memberikan suatu barang atau sejumlah uang guna untuk meminta izin dan sebagai sebuah penghormatan atau penghargaan karena telah mendahului pernikahan kakaknya. Tradisi palangkahan ditinjau dari Al-‘Urf terdapat dua kesimpulan hukum. Pertama, tradisi palangkahan dikategorikan sebagai Al-‘Urf Shahih apabila tidak menyalahi hukum syara’ yang telah ditetapkan dalam pernikahan seperti syarat dan rukun pernikahan. Dan dengan adanya pelaksanaan tradisi ini menimbulkan maslahat, yaitu terciptanya kerukunan antar saudara khususnya antara adik dengan kakaknya. Kedua, tradisi palangkahan dikategorikan sebagai Al-‘Urf Fasid apabila terdapat hal yang menyalahi atau menyimpang dari syariat dalam suatu pernikahan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

IJIJEL

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), ...