Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
Vol. 3 No. 2 (2025)

Pemikiran Fikih Sosial K.H. Sahal Mahfudh Dalam Manajemen Zakat Untuk Memajukan Ekonomi Ummat

Kunari, Kunari (Unknown)
Dzulkifli Hadi Imawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 May 2025

Abstract

Kajian fikih selama ini cenderung teoritis, sehingga sering terlihat tidak sesuai dengan realitas kehidupan yang praktis. Oleh karena itu, perubahan mindset pada fikih sangat mungkin diperlukan supaya menjadi lebih realistis dan praktis. Hal inilah yang direspon oleh Kiai Sahal Mahfudh dalam mencetuskan fikih diluar daripada biasanya, yaitu fikih sosial. Alasan tersebut yang membuat tulisan ini membahas bagaimana konsep fikih sosial Kiai Sahal Mahfudh dalam manajemen zakat untuk ekonomi umat. Adapun jenis penelitian ini menggunakan methode kualitatif dengan penelitian pustaka, Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kiai Sahal Mahfud telah mengimplementasikan fikih sebagai sarana melaksanakan aksi sosial untuk mencari solusi terhadap problem-problem sosial yang sedang dihadapi oleh masyarakat, misalnya kemiskinan, minimnya kretivitas serta produktivitas ekonomi. Pemikiran Kiai Sahal Mahfudh terhadap manajemen zakat merupakan kehadiran fikih sebagai solusi atas masalah-masalah sosial yang dihadapai umat. Tentunya, pengelolaan zakat yang dibarengi dengan manajemen yang baik, bagi yang ingin usaha diberikan modal usaha, bagi yang ingin bekerja dengan alat akan diberikan alat sesuai dengan keahliannya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

IJIJEL

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), ...