Sistem bagi hasil perikanan di Indonesia selama ini diatur melalui U da gpundang (UU) No. 16 Tahun 1964 yang disusun dengan latar situasi sosial-ekonomi enam dekade lalu. Regulasi ini sudah tidak relevan untuk menjawab tantangan saat ini, karena tidak mengatur standar perlindungan pekerja, tidak menyesuaikan dengan sutyasu lokal, serta tidak menjamin keadilan ekonomi bagi nelayan. Padahal, sektor perikanan menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional dan sumber utama penghidupan masyarakat pesisir. Jika tidak direvisi, ketidakjelasan aturan ini akan terus menempatkan nelayan pada posisi rentan, memperlebar kesenjangan sosial, dan melemahkan keberlanjutan ekonomi perikanan. Policy brief ini merekomendasikan revisi UU Bagi Hasil Perikanan dengan menekankan perlindungan sosial, penyesuaian kerangka ketenagakerjaan modern, mendorong kontrak tertulis, serta perlunya mekanisme formal penyelesaian sengketa. Dengan pembaruan hukum yang adil dan adaptif, sistem bagi hasil dapat menjadi instrumen yang memperkuat kesejahteraan nelayan sekaligus mendorong sektor perikanan menuju keberlanjutan yang lebih pasti.
Copyrights © 2025