Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1] Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika pada Pengadilan Negeri Sleman ?dan 2] Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindakpidana narkotika pada Pengadilan Negeri Sleman , Tujuan penelitian Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika pada Pengadilan Sleman .dan Untuk mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada Pengadilan Negeri Sleman , metode Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun temuan data dilapangan adalah bahwa Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang undang narkotika yang didukung dengan alat alat bukti dan saksi yang cukup, adapun faktor yang mempengaruhi putusan hakim adalah antara lain faktor undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta Perma yang dipakai sebagai pedoman dalam memutuskan perkara bagi hakim.
Copyrights © 2025