Dalam perbankan syariah, akad wakalah termasuk dalam kategori akad tabarru’ (tolong-menolong) dimana akad ini tidak berorientasi pada profit melainkan sekedar mengharapkan balasan dari Allah SWT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep akad wakalah berdasarkan tinjauan Fiqh Muamalah dan untuk mengetahui aplikasi akad wakalah yang dilakukan Bank BNI Syariah cabang Bogor. Penelitian dilakukan pada bulan September-Oktober 2011 dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada penyimpangan aplikasi akad wakalah yang menyalahi al-Quran dan hadits.
Copyrights © 2012