Di Indonesia, pelaksanaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan jenis harta yang wajib dizakati, salah satunya adalah zakat hasil pendapatan dan jasa. Jenis harta ini merupakan zakat untuk pekerja modern saat ini yang disebut dengan zakat profesi. Penetapan adanya zakat profesi merupakan langkah maju dari hasil ijtihad para ulama kontemporer yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bogor terhadap zakat profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang paling kuat dalam mempengaruhi keputusan PNS dalam mengeluarkan zakat profesi adalah atribut mengenai adanya kesadaran dalam berbagi kepada orang lain yang membutuhkan.
Copyrights © 2013