Qardhul hasan adalah suatu akad pinjaman dari orang yang mempunyai uang (muqridh) kepada orang yang meminjam uang (muqtaridh) dengan tidak ada imbalan pada saat pengembalian, atau biasa disebut dengan pinjaman kebajikan. Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DPU-DT) merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat yang bergerak di bidang penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan qardhul hasan oleh DPU-DT dan mengetahuimeningkat tidaknya pendapatan usaha mustahik setelah diberi pembiayaan qardhul hasan oleh DPU-DT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang kuat dan signifikan antara pembiayaan qardhul hasan terhadap peningkatan pendapatan usaha mustahik zakat. Semakin besar pembiayaan qardhul hasan yang diberikan, maka akan semakin bertambah pula peningkatan pendapatan usaha mustahik.
Copyrights © 2013