Islam membolehkan adanya barang jaminan dalam utang-piutang. Barang jaminan itu sebagai alat kepercayaan di antara nasabah peminjam dengan bank. Kegiatan transaksi tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan orang Yahudi. Dan transaksi ini biasa dikenal dalam masyarakat kita dengan gadai atau rahn. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan akad rahn pada gadai emas syariah di PT. BPRS Amanah Ummah tahun 2011. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan akad tersebut adalah nasabah datang ke bank dengan membawa persyaratan fotokopi identitas diri/KTP beserta aslinya dan membawa barang jaminan yang akan digadaikan yaitu berupa emas. Emas tersebut bisa berupa perhiasan, koin, dan berupa emas batangan. Selanjutnya, persyaratan tersebut diserahkan kepada karyawan yang menangani gadai emas syariah di bank untuk dilakukan penaksiran barang supaya diketahui besaran pinjaman yang akan diberikan dan biaya sewa yang harus dibayar oleh nasabah (rahin). Apabila nasabah menyetujui besaran biaya pinjaman dan biaya sewanya, maka selanjutnya dilakukan penandatanganan akad dan dilakukan pencairan. Berikutnya, nasabah membayarkan biaya sewanya langsung ke pegawai bank, lalu nasabah mendapatkan surat tanda bukti rahn. Apabila nasabah mau melunasi atau memperpanjangnya, maka surat tanda bukti tersebut harus dibawa kembali. Eksekusi barang gadai apabila terjadi nasabah wanprestasi, yaitu dengan cara menjual barang jaminan tersebut. Prosedurnya adalah nasabah diberitahu terlebih dahulu bahwa barang gadainya akan dijual, dan nasabah diberi wewenang untuk menjualnya sendiri dengan didampingi pegawai bank, atau bisa juga dijual oleh pihak bank dengan sepengetahuan dari nasabah. Apabila dalam proses penjualan barang tersebut ada kelebihan, maka pihak bank harus mengembalikan sisanya kepada nasabah. Dan apabila dalam penjualan barang tersebut harga jualnya tidak menutupi utangnya kepada bank, maka nasabah wajib melunasi sisa utangnya kepada bank.
Copyrights © 2013