Pertumbuhan ekonomi merupakan permasalahan penting di banyak negara. Ketidakharmonisan antara sektor makroekonomi dan mikroekonomi menghasilkan efek simultan terhadap GDP serta menciptakan pengangguran dan kemiskinan. Berdasarkan hal tersebut, dalam makalah ini diulas sejauhmana payung hukum mampu memberikan koridor positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Negara berfungsi untuk mengharmoniskan aturan hukum pasar dan aturan hukum khusus (regulasi pemerintah). Dan negara harus mampu meramu dan menciptakan kegiatan ekonomi dan kebijakan-kebijakan yang mendukung dalam upaya membangun fundamen ideal pertumbuhan ekonomi.
Copyrights © 2013