Pemerintahan khalifah Abu Bakar merupakan qudwah dalam pengelolaan kebijakan fiskal (fiscal policy model). Demikian itu karena Abu Bakar mampu menciptakan keseimbangan antara pendapatan negara dan belanja negara dan terhindar dari budget deficit. Keberkahan yang dicapai oleh Abu Bakar salah satunya disebabkan oleh agregat pendapatan negara bersumber dari harta yang halal. Pendapatan negara saat itu terdiri dari sumber primer seperti zakat, khumus, jizyah dan kharaj. Adapun pendapatan lain, seperti 'usyr, kafarat, nawaib, amwal fadhla, hadiah, tebusan dan lainnya. Secara umum, sumber-sumber ini tidak berbeda dengan sumber pendapatan negara di masa Rasulullah SAW. Dalam mengelola pendapatan negara, Abu Bakar mengoptimalkan peran Baitul Mal, di mana beliau berperan langsung sebagai penanggung jawab Baitul Mal. Dalam masalah pendistribusian harta baitul mal, Abu Bakar menerapkan konsep balance budget, di mana seluruh pendapatan langsung didistribusikan tanpa ada cadangan. Sehingga ketika beliau wafat hanya ada satu dirham yang tersisa dalam perbendaharaan negara.
Copyrights © 2013