Problem kemiskinan yang terjadi bisa saja diakibatkan oleh keterpurukan ekonomi. Sebagai solusi untuk mengatasi, Allah Swt mewajibkan zakat pada orang yang mampu untuk memiliki kepedulian pada delapan orang yang telah disebutkan dalam surat At-Taubah: 60. Sebagai harta sosial, zakat memiliki fungsi yang sangat penting, strategis dan menentukan baik dalam ajaran maupun pembangunan kesejahteraan umat, serta sebagai salah satu cara untuk mempersempit jurang perbedaan pendapatan dalam masyarakat. Dari penelitian ini dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa suksesnya pengelolaan zakat produktif dalam upaya mengangkat kesejahteraan mustahiq yang dilaksanakan oleh PMA ABunyan dapat dilihat dari pembinaan, pelatihan, pengawasan, serta tabungan mustahik.
Copyrights © 2014