Penelitian bertujuan untuk megevaluasi dan menguji pengaruh positif Return on Asset (ROA), Dana Pihak Ketiga (DPK), dan Net Operating Margin (NOM) terhadap pembiayaan musyarakah sedangkan Non Performing Financing (NPF) sebagai pemoderasi pada perbankan syari’ah yang berada di Indonesia tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan data sekunder yang digunakan. Data laporan keuangan triwulan diambil dari situs resmi OJK. Teknik analisis regresi berganda (uji t dan uji F) yang digunakan dilengkapi dengan uji asumsi klasik. Pengujian efek moderasi menggunakan “Moderated Regression Analysist” (MRA) dengan menggunakan syntax macro Process 3.1 yang dikembangkan oleh Andrew F. Hayes. Hasil penelitian yang didapatkan berupa ROA berpengaruh negatif signifikan terhadap pembiayaan musyarakah, DPK dan NOM berpengaruh positif siginifikan terhadap pembiayaan musyarakah. NPF memoderasi pengaruh ROA dan NOM terhadap pembiayaan musyarakah. Sedangkan NPF tidak memoderasi pengaruh DPK terhadap pembiayaan musyarakah.
Copyrights © 2022