Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap bank digital syariah sangat tinggi, oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana regulasi dan perlindungan nasabah bank digital syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif guna mengkaji segala data terkait regulasi bank digital di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi bank digital syariah di Indonesia diatur dalam POJK No.12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital serta dalam POJK No. 12 Tahun 2021 Tentang Bank Umum, tepatnya dalam Bab IV pada pasal 23-31. Adapun terkait perlindungan nasabah mengacu pada POJK No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, POJKNo.12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum tepatnya dalam Bab V tentang Perlindungan Nasabah, serta Surat Edaran OJK No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Copyrights © 2022