Penelitian ini membahas penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencemaran nama baik di Polres Lamongan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif serta sosiologi hukum (empiris), melalui studi kasus pencemaran nama baik yang terjadi di platform Facebook. Peneliti melakukan observasi dan wawancara dengan tiga informan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penerapan restorative justice. Dengan menghubungkan temuan penelitian dengan konsep-konsep dalam restorative justice, ditemukan bahwa faktor internal seperti keputusan korban, pelaku, serta peran kepolisian berpengaruh terhadap implementasi restorative justice. Sementara itu, faktor eksternal meliputi opini publik dan peran media dalam membentuk persepsi masyarakat. Meskipun elemen-elemen restorative justice telah diterapkan dan menunjukkan hasil yang cukup baik, efektivitasnya masih terhambat oleh reaksi negatif masyarakat terhadap korban maupun pelaku. Adapun peran kepolisian sebagai inisiator dan fasilitator dalam penerapan restorative justice telah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan peningkatan sosialisasi serta pelatihan agar pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan restorative justice semakin optimal
Copyrights © 2025