Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, perhatian, kasih sayang, dan pendidikan demi kesejahteraan dan pertumbuhan yang optimal. Namun, eksploitasi anak baik secara ekonomi maupun seksual merupakan masalah serius yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kota Lamongan, Jawa Timur. Eksploitasi ekonomi diartikan sebagai pemanfaatan anak secara tidak etis dengan mempekerjakan mereka secara paksa demi mendapatkan keuntungan finansial. Sementara itu, eksploitasi seksual mencakup semua bentuk penyalahgunaan seksual, termasuk menjadikan anak sebagai pekerja seksual atau korban trafficking.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak korban eksploitasi secara ekonomi dan seksual, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan tersebut di Kota Lamongan.Penelitian ini menggunakan metode Hukum Yuridis Empiris , yang menggabungkan analisis peraturan perundang-undangan (data sekunder) dengan penelitian lapangan (data primer) di Polres Lamongan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berupaya menangani kasus-kasus eksploitasi anak dan memberikan sanksi kepada pelaku. Namun, upaya tersebut menghadapi berbagai kendala, terutama terkait keterbatasan sarana dan prasarana penegak hukum, kurangnya koordinasi antarlembaga, dan rendahnya kesadaran serta pelaporan dari masyarakat. Untuk memaksimalkan perlindungan, diperlukan penguatan sistem pelaporan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan perbaikan regulasi
Copyrights © 2025