Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem keuangan global, salah satunya adalah cryptocurrency sebagai bentuk mata uang digital yang digunakan dalam transaksi ekonomi. Penelitian ini berjudul “Cryptocurrency Sebagai Alat Tukar: Telaah Hukum dan Etika Islam” yang dilakukan di Institut Agama Islam Miftahul Ulum (IAIM) Lumajang, bertujuan untuk menganalisis kedudukan cryptocurrency sebagai alat tukar dalam perspektif hukum dan etika Islam. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), yaitu dengan menelaah literatur, fatwa ulama, dan pendapat para pakar ekonomi Islam terkait penggunaan mata uang digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency memiliki potensi sebagai alat tukar modern, namun dalam perspektif hukum Islam, status kehalalannya masih menjadi perdebatan. Sebagian ulama menganggap cryptocurrency tidak memenuhi kriteria tsamaniyah (fungsi uang dalam Islam) karena volatilitas nilai yang tinggi, ketiadaan otoritas pengawas, dan potensi penyalahgunaan untuk transaksi yang dilarang syariah. Namun, sebagian lainnya menilai bahwa selama cryptocurrency dapat memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maka penggunaannya bisa ditoleransi sebagai instrumen ekonomi modern. Dari sisi etika Islam, penggunaan cryptocurrency harus berlandaskan nilai kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, diperlukan regulasi dan pengawasan yang jelas agar penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan wacana ekonomi Islam di era digital serta menjadi bahan pertimbangan bagi otoritas keuangan syariah dalam merumuskan kebijakan terkait aset Cryptocurrency, Alat Tukar, Hukum Islam, Etika Islam
Copyrights © 2024