Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982 merupakan instrumen hukum internasional utama yang mengatur rezim kelautan global, termasuk hak dan kewajiban negara pantai terhadap wilayah lautnya. Sengketa Laut Cina Selatan merupakan salah satu permasalahan paling kompleks di kawasan Asia Tenggara karena melibatkan klaim kedaulatan dan hak berdaulat yang tumpang tindih antara Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum UNCLOS 1982 terhadap klaim kedaulatan dan hak berdaulat di kawasan Laut Cina Selatan serta menilai sejauh mana UNCLOS mampu berperan sebagai dasar hukum dalam penyelesaian sengketa secara damai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan UNCLOS 1982, putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 dalam perkara Philippines v. China, serta dokumen hukum internasional terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UNCLOS telah menetapkan kerangka hukum yang jelas mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen, pelaksanaannya di Laut Cina Selatan masih menghadapi hambatan karena adanya klaim historis “nine-dash line” Tiongkok yang bertentangan dengan prinsip-prinsip UNCLOS. Selain itu, tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang bersifat memaksa dalam sistem hukum internasional menjadi faktor penghambat penerapan putusan arbitrase. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama regional melalui ASEAN dan komitmen politik antarnegara untuk memperkuat implementasi hukum laut internasional guna mewujudkan stabilitas dan perdamaian di kawasan.
Copyrights © 2025