Terjadi fenomena ketenagakerjaan yang cukup unik di Indonesia seiring dengan berkembangnya ekonomi digital. Salah satu fenomena ketenagakerjaan yang berkembang dalam satu dekade terakhir yaitu munculnya hubungan kemitraan akibat perkembangan ekonomi digital seperti transportasi online dan logistic ekpres di Indonesia. Pasar tenaga kerja di Indonesia tersegmentasi antara tenaga kerja formal dan tenaga kerja informal. Hal ini menunjukan bahwa dorongan masyarakat untuk dapat bekerja di sektor informal masih tinggi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengidentifikasi kondisi kerja kemitraan di Indonesia akibat perkembangan ekonomi digital. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah menjadi payung hukum ketenagakerjaan. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, terdapat pembedaan antara hubungan kemitraan dan hubungan kerja. Hal ini dikarenakan hubungan kemitraan didasarkan pada Perjanjian dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan hubungan kerja didasari oleh Perjanjian Kerja UU Ketenagakerjaan. berangkat dari pandangan bahwa pada dasarnya kemitraan tidak memiliki dasar hubungan atasan dan bawahan, hal ini tentunya berakibat pula pada tidak melekatnya kewajiban pengusaha atas pemenuhan hak-hak normatif yang menyejahterakan pekerja.
Copyrights © 2025