Penelitian ini membahas sistem pembagian harta waris dalam hukum adat Lampung Pepadun, khususnya di masyarakat adat Buai Nunyai, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Sistem kewarisan yang diterapkan bersifat mayorat laki-laki, di mana anak laki-laki tertua menjadi ahli waris utama sekaligus pemegang tanggung jawab keluarga. Harta warisan dalam pandangan adat tidak semata-mata dianggap sebagai hak kepemilikan pribadi, tetapi sebagai amanah sosial untuk menjaga keharmonisan, kesejahteraan, dan keberlanjutan nama baik keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar masyarakat Lampung Pepadun telah memeluk agama Islam, norma adat tetap menjadi pedoman utama dalam praktik pewarisan. Hukum adat Lampung Pepadun membuktikan keberlanjutan nilai-nilai tradisional yang selaras dengan prinsip tanggung jawab, keadilan, dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus memperlihatkan eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang hidup (living law).
Copyrights © 2025