Kecamatan memegang peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dalam pelayanan publik dan koordinasi wilayah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018. Namun, implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan otonomi fiskal dan manajerial yang signifikan kepada desa, yang berpotensi mengikis peran koordinatif kecamatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi peran dan fungsi Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dalam konstelasi baru ini. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan pada April 2025 melalui observasi langsung, wawancara semi-terstruktur dengan aparatur dan masyarakat, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya paradoks signifikan. Di satu sisi, peran koordinasi kecamatan mengalami erosi; terjadi fenomena "lompat koordinasi" di mana kepala desa lebih memilih berhubungan langsung dengan pemerintah kabupaten, melewati hierarki kecamatan. Erosi fungsional ini diperparah oleh kendala struktural, seperti kondisi fisik kantor yang rusak , aksesibilitas jalan yang buruk , dan efisiensi anggaran. Di sisi lain, aparatur kecamatan tetap menunjukkan profesionalisme dan komitmen tinggi, sehingga menghasilkan kepuasan masyarakat yang baik dalam pelayanan administrasi dasar. Disimpulkan bahwa peran kecamatan terdegradasi secara fungsional (koordinasi) namun bertahan di level pelayanan dasar (administrasi) berkat komitmen aparatur.
Copyrights © 2025