Era digital memunculkan berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi seperti scam, judi online, dan pinjaman online ilegal yang mengancam literasi hukum serta kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum digital dan kewaspadaan terhadap praktik tersebut di Desa Tanjung, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Sosialisasi dilakukan melalui ceramah, diskusi, pamflet edukatif, dan simulasi kasus nyata. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran peserta terhadap bahaya kejahatan digital serta kemampuan mereka dalam melakukan pencegahan. Kegiatan ini berhasil memperkuat literasi hukum digital di tingkat lokal dan mendorong perlunya pendampingan lanjutan serta kolaborasi antarpihak terkait.
Copyrights © 2026