Penelitian ini mengevaluasi efektivitas kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sampah di kawasan strategis nasional Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo). Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan studi literatur, penelitian ini menelaah bentuk kerja sama, peran masing-masing daerah, indikator keberhasilan, serta hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia dasar hukum melalui Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, pelaksanaan kerja sama masih terkendala oleh berbagai tantangan struktural, teknis, dan kelembagaan. Hambatan utama meliputi ego sektoral, ketidaksesuaian tata ruang, keterbatasan pendanaan, ketiadaan lembaga koordinasi tetap, serta rendahnya komitmen politik kepala daerah untuk menjalankan program secara konsisten. Keberhasilan kerja sama regional sangat bergantung pada pembentukan lembaga koordinatif yang berfungsi secara permanen, seperti Badan Kerja Sama Antar Daerah (BKAD), harmonisasi perencanaan lintas wilayah, dan dukungan regulasi yang mampu menyelaraskan kewenangan daerah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas koordinasi, serta komitmen politik yang berkelanjutan sebagai prasyarat terwujudnya pengelolaan sampah regional yang efektif dan berdaya guna.
Copyrights © 2025