Artikel ini membahas sinergi antara Polrestabes Surabaya dan Dinas KBPPA Kota Surabaya dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan menggunakan metode normatif, kajian ini bersumber pada peraturan perundang-undangan, jurnal, dan publikasi resmi pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa dasar hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011, menjadi landasan bagi kedua instansi untuk menjalankan tugas masing-masing secara terkoordinasi. Bentuk sinergi meliputi koordinasi penanganan kasus melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), pendampingan hukum dan psikologis, edukasi publik, serta pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Meskipun sinergi ini meningkatkan efektivitas penanganan kasus dan pemulihan korban, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan faktor sosial budaya masih ditemui. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan SOP, kapasitas aparat, basis data terpadu, serta kampanye kesadaran masyarakat untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan optimal. Temuan ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor tidak hanya relevan secara hukum, tetapi juga memiliki nilai sosial dan moral, dalam menjamin hak-hak dasar korban kekerasan.
Copyrights © 2025