Tahap pra-penuntutan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana karena berfungsi sebagai penghubung antara proses penyidikan dan penuntutan. Pada tahap ini, jaksa meniliti kelengkapan berkas perkara yang di serahkan penyidik untuk memastikan terpenuhinya unsur formil maupun materiil sebelum di limpahkan ke pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan yang dihadapi jaksa penuntut umum dalam melaksanakan pra-penuntutan serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode yang digunakan ialan penelitian hukum empiris dan normatif, dengan menggabungkan data lapangan melalui wawancara serta analisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam pra-penuntutan meliputi ketidaklengkapan berkas perkara, kesulitan penyidik memenuhi petunjuk jaksa, perbedaan penafsiran hukum, serta tingginya beban kerja disertai keterbatasan sumber daya manusia Untuk mengatasi kendala tersebut, jaksa melakukan peningkatan koordinasi dengan penyidik, memberikan petunjuk yang lebih jelas, memanfaatkan teknologi melalui sistem manajemen perkara (CMS), serta melakukan penjadwalan prioritas perkara. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara penyidik dan jaksa agar proses pra-penuntutan berjalan lebih efektif dan efisien dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Copyrights © 2025