Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah (DPRD RI) mempunyai beberapa fungsi yang diamanahkan oleh negara salah satunya adalah fungsi pengawasan. Hukum Pokok tersebut tertuang dalam UUD 1945 (UUD 1945), dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta penjelasan lebih khusus terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan fungsi tersebut meliputi: pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan pelaksanaan tindak lanjuthasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Namun dalam pelaksanaan terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Kata Kunci: Fungsi Pengawasan, Dewan Perwakilan Republik Indonesia
Copyrights © 2025