Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum aborsi bagi korban perkosaan di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia dan hukum nasional. Fokus utama penelitian ini mencakup pengaturan hukum nasional, kesesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta implementasi kebijakan aborsi dalam praktik medis dan penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis dokumen hukum, literatur ilmiah, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, memberikan ruang bagi korban perkosaan untuk mengakses aborsi, implementasinya masih terbatas akibat prosedur administratif yang kompleks, keterbatasan fasilitas kesehatan, rendahnya pemahaman tenaga medis, serta interpretasi aparat penegak hukum yang tidak konsisten. Kondisi ini menimbulkan risiko pelanggaran hak perempuan atas kesehatan reproduksi dan perlindungan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstruksi hukum aborsi yang efektif harus berbasis hak asasi manusia, menjamin akses layanan medis yang aman, menyederhanakan prosedur hukum, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dan sosialisasi publik. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembaruan kebijakan hukum nasional agar hukum dapat berfungsi secara substantif dan humanis dalam melindungi perempuan korban perkosaan.
Copyrights © 2025