Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kontibusi penerimaan pajak restoran dan pajak coffee shop terhadap peningkatan pendapatan asli daerah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian metode kuantitatif dengan analisis data yang digunakan deskriptif kuantitatif dengan teknik data pengumpulan data meliputi data target dan laporan realisasi pendapatan daerah dengan objek penelitian Badan Pendapatan Daerah kota Makassar. Berdasarkan dari hasil penelitian pajak restoran memberikan kontribusi sangat rendah meskipun termasuk dalam kategori kriteria sangat kurang, pajak restoran memberikan pengaruh yang signifikan dalam membantu menambah pendapatan daerah. Berbeda dengan pajak restoran persentase nilai rata-rata pajak coffee shop berkontribusi sangat rendah dan terbatas, kurangnya tingkat kesadaran para pelaku usaha dalam melaporkan pajak, dan terjadinya COVID 19 serta persaingan bisnis menyebabkan kontribusi pajak masih sangat kurang.
Copyrights © 2025