Penelitian ini membahas rekonstruksi hukum ekonomi Islam dengan fokus pada relasi antara idealitas syariah dan realitas praktik ekonomi di Pasar Giwangan Yogyakarta. Permasalahan utama yang diangkat adalah adanya kesenjangan antara prinsip-prinsip fiqh muamalah yang menekankan keadilan, transparansi, dan larangan praktik riba dengan kenyataan pasar tradisional yang masih sarat dengan praktik tawar-menawar, persaingan tidak sehat, hingga potensi penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan (field research) melalui wawancara mendalam dengan pedagang, pembeli, dan pengelola pasar, serta observasi langsung terhadap pola transaksi yang berlangsung. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan merujuk pada teori maqasid syariah sebagai kerangka konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pelaku pasar memiliki kesadaran nilai keagamaan, implementasi prinsip hukum ekonomi Islam belum sepenuhnya terwujud karena faktor kebutuhan ekonomi, lemahnya pengawasan, serta keterbatasan pemahaman syariah. Oleh karena itu, rekonstruksi hukum ekonomi Islam dalam konteks Pasar Giwangan perlu diarahkan pada internalisasi nilai syariah yang kontekstual, penguatan literasi ekonomi syariah, dan pembentukan regulasi pasar yang sesuai dengan maqasid syariah agar tercipta keseimbangan antara idealitas norma dan realitas praktik.
Copyrights © 2025