Abstrak Pengelolaan Hutan Adat Wonosadi, Yogyakarta menghadapi berbagai tantangan kontemporer, termasuk tekanan lingkungan, perubahan sosial, dan pengaruh modernisasi. Nilai-nilai kearifan lokal yang dipadukan dengan prinsip Islam diyakini dapat menjadi pedoman dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus membimbing masyarakat dalam praktik kehidupan sehari-hari. Namun integrasi kearifan Islam dan adat lokal dalam konteks modern masih kurang dipahami secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan Hutan Adat Wonosadi, mengidentifikasi strategi masyarakat menghadapi tantangan kontemporer, serta memberikan kontribusi kearifan Islam terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan sosial komunitas. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumen lokal. Responden penelitian meliputi tokoh adat, pengelola hutan, dan masyarakat sekitar. Data dianalisis melalui triangulasi reduksi, penyajian, dan verifikasi untuk memastikan keabsahan informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Islam seperti amanah, keadilan, dan ihsan diterapkan dalam aturan adat terkait pemanfaatan hutan, pelestarian flora dan fauna, serta pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat mengadaptasi kearifan lokal untuk menghadapi isu-isu kontemporer, termasuk perubahan iklim, pergeseran nilai sosial, dan perkembangan teknologi. Integrasi nilai Islam dan adat lokal memperkuat kesadaran kolektif serta aktivitas di Hutan Wonosadi. Kesimpulannya, kearifan Islam yang berpadu dengan hutan adat mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi model adaptasi yang efektif terhadap tantangan zaman modern. Temuan ini menegaskan bahwa harmonisasi nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal dapat menjadi strategi penting dalam melestarikan lingkungan dan membina masyarakat yang berketahanan. Kata Kunci: Kearifan Islam, Adat Hutan, Kelestarian Lingkungan Abstrak Pengelolaan Hutan Adat Wonosadi di Yogyakarta menghadapi berbagai tantangan kontemporer, termasuk tekanan lingkungan, perubahan sosial, dan pengaruh modernisasi. Kearifan lokal yang dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam diyakini dapat memandu pengelolaan hutan lestari sekaligus mendorong praktik kehidupan masyarakat. Namun, integrasi kearifan Islam dan adat istiadat lokal dalam konteks modern masih kurang dipahami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan Hutan Adat Wonosadi, mengidentifikasi strategi masyarakat dalam menghadapi tantangan kontemporer, dan mengevaluasi kontribusi kearifan Islam terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumen lokal. Responden meliputi tokoh adat, pengelola hutan, dan warga setempat. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi triangulasi untuk memastikan keabsahannya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Islam seperti amanah (kepercayaan), keadilan, dan ihsan (keunggulan) diterapkan dalam aturan adat terkait pemanfaatan hutan, konservasi flora dan fauna, serta pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat mengadaptasi kearifan lokal untuk merespons isu-isu kontemporer, termasuk perubahan iklim, pergeseran nilai sosial, dan perkembangan teknologi. Integrasi nilai-nilai Islam dan adat istiadat setempat memperkuat kesadaran kolektif dan praktik-praktik berkelanjutan di Hutan Wonosadi. Kesimpulannya, perpaduan antara kearifan Islam dan pengelolaan hutan adat mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi model yang efektif untuk beradaptasi dengan tantangan modern. Temuan-temuan ini menggarisbawahi bahwa harmonisasi nilai-nilai agama dan kearifan lokal dapat menjadi strategi penting bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan masyarakat yang tangguh. Kata Kunci: Hikmah Islam, Hutan Adat, Keberlanjutan Lingkungan