Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum yang dapat diterapkan oleh jaksa dalam mengeksekusi aset terpidana korupsi yang telah habis untuk meminimalisir kerugian negara berdasarkan perspektif ius constituendum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa dasar kebijakan bagi kejaksaan dalam melakukan penuntutan terhadap perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam sejumlah perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset. Untuk optimalisasi pengembalian kerugian negara berdasarkan perspektif ius constituendum, aset harus sudah disita dan diketahui nilainya sejak dalam masa penyidikan. Hal ini memungkinkan jaksa untuk menuntut uang pengganti yang sebanding dengan nilai aset tersebut. Ditambah pula dengan pidana tambahan berupa pengembalian keuangan negara untuk masa waktu ke depan diformulasikan sebagai pidana pokok yang wajib dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Copyrights © 2025