Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, atau sering disebut juga sebagai penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif berfokus pada hukum sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam sistem hukum positif. Objek kajiannya meliputi berbagai bentuk peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Dasar, kodifikasi, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan menelaah peraturan hukum, asas hukum, dan doktrin-doktrin hukum yang relevan. Penelitian ini bertumpu pada bahan pustaka atau data sekunder sebagai sumber utama analisis. Melalui pengkajian aspek normatif dan struktural tersebut, diharapkan prinsip netralitas aparat pemerintah desa dapat diperkuat. Penegakan prinsip ini merupakan elemen penting dalam mewujudkan proses pemilihan yang sehat, adil, dan demokratis di tingkat lokal, sehingga dapat menjadi fondasi bagi perkembangan demokrasi Indonesia yang lebih matang.
Copyrights © 2025