Permasalahan tumpang tindih tanah merupakan salah satu isu krusial dalam administrasi pertanahan di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pencegahan dan penyelesaian kasus tumpang tindih tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya tumpang tindih tanah melalui pemeriksaan keabsahan sertifikat, verifikasi data yuridis dan fisik, serta memastikan tanah yang menjadi objek perbuatan hukum tidak sedang bersengketa. Selain itu, PPAT juga berperan dalam tahap penyelesaian sengketa dengan memberikan klarifikasi terhadap akta yang dibuatnya dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri sumber permasalahan sertifikat ganda. PPAT bertanggung jawab secara hukum atas kebenaran formal data yang digunakan dalam pembuatan akta, dan dapat dikenai sanksi apabila lalai menjalankan kewenangannya. Dengan demikian, PPAT tidak hanya berperan sebagai pejabat pembuat akta, tetapi juga sebagai penjaga tertib administrasi dan pelaksana prinsip kehati-hatian dalam bidang pertanahan. Penguatan fungsi dan pengawasan terhadap PPAT serta digitalisasi sistem informasi pertanahan diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan mengurangi potensi tumpang tindih tanah di Indonesia.
Copyrights © 2025