Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah
Vol. 1 No. 5 (2025): Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah (Bulan November 2025)

Transaksi Hibah (Hadiah) Dengan Konpensasi Pada Masyarakat Banjar

Muhammad Luthfi (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2025

Abstract

Kajian ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan ditujukan kepada penulis tentang hukum praktek akad hibah atau hadiah dengan konpensasi atau berbayar yang banyak ditemukan di kabupaten banjar. Seperti yang telah diketahui akad hibah atau hadiah adalah akad tabarru’ (non komersil) tidak disyaratkan ganti rugi atau konpensasi dalam prakteknya, berbeda dengan akad bai’ yang disyaratkan dalam prakteknya ada ganti rugi atas konsekuensi alat tukar atau disebut dengan ‘iwadh. Dikalangan ulama ahli fiqh, ada perbedaan pendapat mengenai hukum dari praktek hibah atau hadiah tersebut. Pertama: praktek hibah tidak sah (batal), jika konpensasi yang diminta sebagai ganti rugi dari barang yang telah dihibahkan tidak disebut jumlah nominalnya, contoh seperti: “ulun (saya) hadiahkan buku ini kepada pian (anda) dengan bayaran suka rela (seikhlasnya) aja”. praktek seperti ini dinamakan bai’ fasid, karena tidak bisa dikaitkan dengan hukum jual beli, sebab iwadh-nya (konpensasi) tidak jelas jumlah nominalnya, karena di dalam akad jual beli syarat dari iwadh atau istilah dalam akad jual beli disebut tsaman yaitu diketahui oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), selain itu juga praktek ini tidak bisa dikaitkan dengan hukum hibah, sebab ada permintaan iwadh (konpensasi) dari wahib (pemberi). Kemudian jika barang yang menjadi objek diambil oleh mauhub (penerima) maka ia diwajibkan membayar nilai barang tersebut karena dianggap merampas barang yang bukan miliknya. Kedua: akad hibah tersebut dianggap sebagai akad jual beli, jika konpensasi yang diminta sebagai ganti rugi dari barang yang dihibahkan disebut jumlah nominalnya, contonya seperti “ulun (saya) hadiahkan buku ini kepada pian (anda) dengan bayaran lima puluh ribu rupiah”, maka berlaku semua aturan jual beli dalam transaksi hibah tersebut, seperti hukum khiyar, atau syuf’ah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ar-rasyid

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah adalah jurnal peer-review yang bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan ide-ide inovatif di antara para peneliti, akademisi, dan praktisi dari berbagai disiplin ilmu. Kami menerima kontribusi ilmiah dalam bentuk artikel penelitian, ...