Kemajuan teknologi telah mendorong perkembangan Financial Technology (Fintech) yang berfokus pada layanan keuangan berbasis digital, termasuk dompet digital syariah seperti OVO Syariah dan LinkAja Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad Wadi'ah Yad Dhamanah dalam konteks dompet digital syariah dan bagaimana prinsip amanah dipenuhi dalam praktiknya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi tantangan yang dihadapi dalam memenuhi prinsip syariah, termasuk isu transparansi dan penggunaan dana. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun akad Wadi'ah Yad Dhamanah memberikan jaminan penuh bagi pengguna, tantangan dalam hal pemahaman pengguna dan keamanan sistem tetap menjadi perhatian utama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan fiqh kontemporer dan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap dompet digital syariah, yang tercermin dari pertumbuhan jumlah pengguna sebesar 30% pada tahun 2023 (OJK, 2023), penting untuk terus meningkatkan edukasi dan transparansi mengenai akad yang diterapkan.
Copyrights © 2025