Penelitian ini membahas hukum puasa bagi ibu hamil dan ibu nifas dalam perspektif syariat Islam. Ibu hamil dan nifas memiliki kondisi fisiologis dan psikologis khusus yang memengaruhi kemampuan mereka untuk menjalankan puasa secara penuh. Ibu hamil diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa apabila khawatir kesehatannya atau janinnya terganggu, sedangkan ibu nifas wajib berbuka selama masa pemulihan pasca-persalinan. Kajian ini menggunakan pendekatan library research dengan metode kualitatif deskriptif, menelaah Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama, dan literatur fikih modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syariat Islam menekankan prinsip kemudahan (taysir), rahmat (rahmah), dan perlindungan nyawa (hifzh al-nafs), sehingga ibu tetap dapat memenuhi kewajiban ibadah tanpa membahayakan kesehatan. Penggantian puasa (qada) atau pembayaran fidyah menjadi mekanisme untuk menyeimbangkan kewajiban ibadah dengan kondisi nyata. Temuan ini memiliki implikasi praktis bagi ibu, keluarga, dan tenaga medis dalam mendukung pelaksanaan puasa yang aman, bijaksana, dan penuh hikmah
Copyrights © 2025