Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan perlindungan konsumen dalam jual beli mobil bekas di Showroom Syahran Motor Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara yang berfokus tentang pemenuhan hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan Hukum Sosiologis, data diperoleh melalui hasil wawancara dan hasil observasi. Pelaku usaha belum sepenuhnya memenuhi ketentuan UUPK, terbukti dari hak-hak konsumen yang diabaikan, seperti informasi yang tidak jelas terkait kondisi mobil, serta adanya kerugian yang dialami konsumen akibat kondisi mobil yang cacat. Kemudian, adanya klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli yang menimbulkan ketidakseimbangan posisi hukum antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa konsumen juga tidak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan mobil, karena terikat perjanjian sepihak yang melanggar prinsip perlindungan konsumen. Dalam penelitian ini pentingnya pengetahuan hukum baik konsumen maupun pelaku usaha agar lebih memahami hak dan kewajibannya, dan seharusnya konsumen perlu melakukan upaya lanjutan untuk memperjuangkan haknya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Copyrights © 2025