Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Singosari, dengan 180.744 jiwa, masih menghadapi tantangan birokrasi kompleks dan antrian panjang. Merespons ini, implementasi Program Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2019 bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan. Penelitian kualitatif studi kasus ini, melibatkan kepala bidang, staf, dan masyarakat melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi, menganalisis kontribusi ADM dan faktor pendukung/penghambatnya menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan ADM berhasil secara signifikan meningkatkan efisiensi waktu, akurasi data, dan kepraktisan layanan administrasi kependudukan, terutama bagi kelompok usia produktif. Dukungan kuat dari SDM kompeten, infrastruktur memadai, dan kebijakan solid menjadi faktor pendorong utama. Meskipun demikian, ADM masih terkendala oleh ketidakstabilan jaringan internet dan variasi literasi digital masyarakat, yang menghambat optimalisasi pelayanan mandiri sepenuhnya. Inovasi ini telah mengubah persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik, meskipun tantangan adaptasi digital masih perlu diatasi.
Copyrights © 2025