Perdagangan orang diatur di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perdagangan orang didefinisikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman kekerasan, kekerasan fisik, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan, penjeratan utang, atau pemberian imbalan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas individu tersebut. Tujuan penelitian dalam hal ini adalah untuk menganalisis tentang (1) Apa saja pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku perdagangan orang (2) Apa akibat hukum kepada terdakwa dalam tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN CBI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis Nomorrmatif dengan pendekatan undang-undang dan deskriptif analitis dengan data yang diperoleh dijelaskan dengan menggambarkan masalah hukum yang ada. Hasil yang akan diperoleh dari penelitian yakni (1) pelaku terbukti secara sah dan bersalah berdasarkan unsur yang dimuat dalam pasal 11 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomormor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (2) pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- dengan ketentuan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan apabila denda tidak dibayar.
Copyrights © 2025